KABUPATEN PATI- Sebanyak 810 keping DVD porno disita Tim Resmob Polwil Pati, Kamis malam (3/4) pukul 19.30. Polisi juga mengamankan Rudi (34), warga Barongan, Kudus, yang tertangkap tangan ketika mengambil paket berisi DVD di sekitar Pasar Kalinyamatan, Jepara.
Kasubbag Reskrim Kompol Eka Wahyudianta SIk atas nama Kapolwil Pati, Kombes Pol Drs HM Zulkarnain MM, mengatakan, 810 keping DVD itu berisi film porno kiriman dari Jakarta. "Sebelumnya ada informasi kiriman paket dari pedagang DVD di Pasar Glodok Jakarta Pusat," kata dia.
Menurut dia, maraknya peredaran video porno tidak terlepas dari upaya pemerintah yang mulai menutup situs porno di internet. Dengan demikian, dampaknya penjualan VCD maupun DVD porno akan kembali marak. Hal tersebut tentu meresahkan masyarakat, terutama orang tua dari anak-anak yang baru beranjak dewasa, karena kelompok inilah yang lebih banyak menjadi sasaran penjualan barang jenis itu.
Akibatnya, seks bebas di kalangan mereka bukanlah hal baru. "Karena itu, kami mengimbau para orang tua selalu mengawasi pergaulan putra-putrinya, agar terhindar dari tindakan negatif," ujarnya.
810 Keping
Tontonan yang begitu mudah diakses dalam bentuk kepingan VCD dan DVD itu, katanya, jangan dianggap hal remeh. Risikonya dan bahayanya tetap tidak jauh berbeda dengan minuman keras (miras) yang selalu membikin kecanduan anak yang belum waktunya melihat adegan seperti itu, sehingga jika tanpa ada kendali pasti ingin mencobanya.
Setelah mencoba sekali, maka berikutnya cenderung untuk mengulanginya.
Pergaulan dan seks bebas, adalah alternatif paling mudah dilakukan jika sudah bertemu pasangan yang juga sama-sama kecanduan, karena memang seperti itu sifat barang-barang terlarang.
Dengan tertangkapnya tersangka, yang kini diamankan di ruang tahanan Mapolwil, petugas berhasil menyita 810 keping DVD, terdiri dari 45 judul. Tersangka menyediakan barang tersebut, karena untuk melayani para pengecer sehingga barang-barang itu harus didatangkan dari Jakarta melalui kiriman paket.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 72 ayat (2) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayaan Intelektual (Haki). "Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta jo Pasal 282 ayat (3) KUHP."(ad-76
Browse » Home »
Kabupaten Pati
» 810 Keping DVD Porno Diamankan
Sabtu, 05 April 2008
810 Keping DVD Porno Diamankan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar