Jumat, 2008 Januari 11
RAIBNYA DANA RATUSAN JUTA RUPIAH (http://www.korankita.cjb.net)
Pati-Koperasi Serba Usaha (KSU) Mesra Al Barokah yang berdiri sejak tahun 2004 berada di sepanjang jalan Pati Tayu KM 10 desa Kajar Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati saat sekarang ini kondisinya sangat rapuh. Hal itu dikarenakan oleh raibnya dana ratusan juta rupiah yang dimiliki oleh KSU sebagai modal dan merupakan uang tabungan dari para nasabah.
Dengan raibnya dana ratusan juta rupiah tersebut KSU Mesra Al Barokah nyaris tidak mampu lagi melayani nasabah yang hendak meminjam uang seperti biasanya. Namun dengan kesungguhan pihak pengurus, KSU Mesra Al Barokah akan tetap eksis seperti sedia kala seperti tidak terjadi apa-apa. Hanya saja saat ini segala kebijakan diambil alih oleh pihak pengurus agar segera pulih kembali dan menata ulang struktur keorganisasian agar lebih berkembang.
Hilagnya dana ratusan juta rupiah di KSU Mesra Al Barokah sampai saat ini masih menjadi teka-teki banyak pihak. Benarkah Manager KSU Mesra Al Barokah yang bersalah atau ada pihak lain yang melakukan kesalahan? Hal inilah yang harus disust tuntas, tutur bebrapa pihak kepada Wartawan
Beberapa pengurus KSU Mesra Al Barokah yang sempat dhubungi oleh Wartawan mengaku sangat kaget dengan kondisi yang dialami sekarang ini. Karena dari setiap laporan yang disampaikan oleh Manager kepada pengurus selalu tampak baik dan falid. Namun ternyata keadaan sebenarnya jauh diluar dugaan sehingga setelah melihat kondisi KSU Mesra Al Barokah yang semakin terpuruk, maka pengurus mengadakan Rapat Istimewa Pengurus pada tanggal 4 dan 5 Desember 2007.
Dari hasil Rapat Istimewa Pengurus terjadi beberapa kesepakatan yang antara lain bahwa Agus Rubiyono sebagai Kepala Mantri dalam Koperasi harus bertanggungjawab dengan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mengembalikan uang senilai 605 juta rupiah dalam waktu 8 bulan terhitung Januari 2008. Sedangkan Sugiyanto, S.Pd. yang menjabat sebagai Manager KSU Mesra Al Barokah malah tidak bersedia untuk bertanggungjawab dengan menolak menandatangani Surat Pernyataan tersebut. Akhirnya Sugiyanto hanya bertandatangan sebatas sebagai saksi.
Kepada Wartawan H. Ahmad Dardak, S.Ag. selaku Pengawas di dalam kepengurusan mengaku sangat sikap sang Manager yang hendak lepas tanggung jawab dengan menolak menandatangani Surat Pernyataan tersebut. Padahal selaku Manager setiap bulan Sugiyanto menerima gaji sekitar Rp. 2 jutaan. Kok malah menghindar untuk bertanggungjawab.
Sungguh ironis! Kesepakatan lain dari hasil Rapat Istimewa Pengurus adalah pengurus mengambil alih kepimpinan dengan segera membenahi struktur keorganisasian dalam KSU dan membenahi segala administrasi agar KSU Mesra Al Barokah dapat segera bangkit bahkan segera berkembang. Hal ini dikandung maksud agar dari kesalahan oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan KSU, akibatnya tidak berdampak terhadap para Nasabah maupun para penanam saham.
Sugiyanto sang Manager KSU Mesra Al Barokah yang juga seorang Guru SD Mojoagung 02 trangkil saat ini ditemui dikediamannya desa Karanglegi Kecamatan trangkil dengan sikap yang sangat tidak acuh kepada Wartawan mengatakan bahwa dirinya tidak merasa bersalah terkait dengan uang Rp 605 juta tersebut karena uang sebesar itu sudah menjadi tanggungan Agus yang sudah bersedia mengembalikan dana tersebut dengan telah ditandatanganinya Surat Pernyataan Kesanggupan beberapa waktu yang lalu. Sedangkan dirinya bertandatangan hanya sebagai saksi.
Dari hasil telusur Wartawan di lapangan menemukan adanya BPKB dan Sertifikat para nasabah KSU Mesra Al Barokah yang samapai sekarang ini berada di Koperasi lain dengan status sebagai agunan dari pinjaman pihak lain yang nilai pinjamannya jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah pinjaman yang diterima oleh nasabah. Sebagian mereka merasa tertipu dan dirugikan karena kemungkinan besar mereka akan mengalami kesulitan dalam proses pengambilan agunan pada saat pelunasan nanti. dari BPKB dan Sertifikat yang disalahguakan untuk mengambil pinjaman ke Koperasi lain semuanya atas nama Agus Rubiyono.
Koperasi yang bermodal awal Rp. 121 juta dari 220 orang anggota dan memperoleh modal titipan dari para penanam saham sehingga KSU Mesra Al Barokah mampu memiliki modal hampir Rp. 1 Milyar itu saat sekarang ini masih berjalan walaupun agak tersendat namun tetap eksis melayani nasabah. Dalam waktu dekat setelah semuanya terbenahi, maka KSU Mesra Al Barokah akan semakin maju dan lebih berkembang.
Pengurus lain, Sukailan, S.Pd. kepada Wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja keras agar KSU Mesra Al Barokah tetap dapat berkembang semakin maju. Kejadian ini merupakan pelajaran sekaligus pengalaman yang harus dihadapi oleh pengurus.
Siapa yang harus bertanggungjawab dengan hilangnya dana ratusan juta rupiah dan siapa pula yang harus bertanggungjawab atas beberapa agunan BPKB dan Sertifikat nasabah yang dimasukkan ke koperasi lain untuk agunan pengambilan pinjaman yang nilainya jauh lebih besar dari yang diterima nasabah ???
Semua pihak yang sempat ditemui oleh Wartawan mengatakan bahwa Sang Managerlah yang harus bertanggungjawab! ITU HARUS DIUSUT TUNTAS BIAR KORUPTORNYA SEGERA TERTANGKAP!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar