Jarak antartruk saat melintas di jalan sepanjang tiga kilometer yang beberapa waktu lalu menjadi pusat kemacetan, minimal 15 meter. Dengan demikian, kondisi keruwetan arus lalu lintas tidak terjadi.
Kapolres Pati AKBP Drs Hilman Thayib melalui Kasat Lantas AKP Arifin Renel didampingi Kaur Binops Iptu Amlis Chaniago mengemukakan, meski pengaturan jarak itu sebatas imbauan, diharapkan bisa dilakukan pengendara kendaraan besar. "Ini untuk kepentingan bersama dan menghindari gangguan lalu lintas, seperti kemacetan."
Kendati jalan Pati-Juwana, kemarin masih diselimuti debu tebal antara Desa Sinoman, Kecamatan Pati dan Desa Mintomulyo, Kecamatan Juwana, arus lalu lintas tetap lancar. Proses pemadatan dan pelebaran jalan tersebut juga tidak tidak berpengaruh bagi kendaraan yang lewat.
Selain pengaturan jarak antartruk, untuk tetap menjaga kenyamanan semua pengendara di jalur pantura timur tersebut, Satlantas Polres Pati juga meminta kendaraan besar bisa mengurangi kecepatannya. Jika batas maksimal jalur luar kota 80 km/jam, karena kondisi jalan yang masih dalam perbaikan dibatasi 60 km/jam.
"Imbauan tentang batas kecepatan kami lakukan dengan cara mobiling. Karena sangat berbahaya jika kondisi jalan berdebu kendaraan melaju kencang," jelasnya.
Sejauh ini, debu yang muncul di sepanjang jalan itu saat cuaca cerah dikeluhkan para pengendara sepeda motor. Karena ketebalannya cukup parah sehingga mengganggu pernapasan selain mengurangi jarak pandang.
"Kalau cuaca cerah debunya banyak. Jika hujan, penuh lumpur. Dan yang paling parah terkena dampaknya adalah kita yang bersepeda motor," ujar Nugroho, warga Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati yang setiap hari melintas di jalur tersebut. (H49-54)"Agus Purwanto"
0 komentar:
Posting Komentar