(Persembahan Untuk Para Sahabat)
Sahabat adalah dorongan ketika engkau hampir berhenti, petunjuk jalan ketika engkau tersesat, membiaskan senyuman sabar ketika engkau berduka, memapahmu saat engkau hampir tergelincir dan mengalungkan butir-butir mutiara doa pada dadamu...Ikhwan and akhwat...moga hati kita dipertautkan karena-Nya
Terimakasih Telah Menjadi Sahabat Dalam Hidup kami

rss

Sabtu, 12 April 2008

Dua bandar sabu-sabu dibekuk

KABUPATEN BLORA - Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil menyingkap peredaran
sabu-sabu dengan mengamankan dua tersangka bandarnya, Guntono (49) dan Koh Cang
(44), warga kota sate.

Barang bukti berupa 12 paket sabu (1 paket = 0,2-0,3 gram), timbangan,
alat penghisap (bong), sendok, catatan penjualan, buku tabungan, hp dan uang
tunai Rp 2 juta, Kamis (10/4), diamankan di mapolres setempat.

Menurut Kasat Reskrim AKP Iskandar Zulkarnain Sitorus Pane, tersangka
Guntono, warga Kelurahan Tegalgunung dan Koh Cang alias Roeslan, warga Kelurahan
Mlangsen, Blora, mengaku mendapat sabu- sabu dari Bambang, salah satu penghuni
Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane, Semarang.

"Lalu-lintas pembelian barang haram itu dilakukan telepon dan sabu-sabu
dikirim ke Blora lewat jasa travel," ujarnya kepada Wa- wasan.

Tersangka Koh Cang ditangkap, lanjut Sitorus, ditangkap di rumahnya, Rabu
(9/4), usai polisi menangkap Guntono, Selasa (8/4), di hutan jati di kawasan
jalan raya Buk Brosot, Kecamatan Sambong, Blora. "Kami menyamar dengan cara
membeli, tersangka memilih lokasi pembelian di lokasi penangkapan," katannya.

Intai dua minggu
Dari tangan tersangka, polisi mendapati 10 paket sabu dan uang tunai Rp
200.000. Penyelidikan dilanjutkan dan polisi berhasil membengkuk Koh Cang, yakni
saat dia duduk santai di rumahnya.

Diungkap kasat reskrim, untuk menyingkap aktivitas bandar sabu itu tim
yang dipimpinnya harus mengintai sekitar dua minggu. Diketahui kedua tersangka
selain pemakai, juga pengedar sabu-sabu.

Dua tersangka punya wilayah penjualan Kota Kecamatan Cepu dan Kota Blora,
polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, keduanya dijerat pasal
60 serta 62 Unndang-Undang (UU) Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman
hukumannya 15 tahun penjara. K.9-ip (Jumat, 11 April 2008)

0 komentar:

 
Terimakasih Atas kunjungan Anda, Semoga Semuanya Dapat Memberikan Manfaat Bagi Kita Semua