KBUPATEN REMBANG - Warga yang menduduki lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sluke tidak akan menerima pembayaran ganti rugi tanaman yang ditawarkan PT PLN Persero. Tawaran harga ganti rugi tanaman yang ditaksir Rp 2.000/kg gabah, sangat jauh dari harapan warga. Ketua Forum Masyarakat Leran dan Trahan untuk Reformasi (FMLTR), Syaeful Mukmin (30), mengatakan, semestinya warga turut dilibatkan dalam menaksir ganti rugi tanaman yang dirusak untuk proyek PLTU pada Februari lalu. ”Tiba-tiba saja kami disodori ganti rugi tanaman Rp 2.000/kg. Ganti rugi tanaman segitu sangat sangat jauh dari harga pembelian petani (HPP).”
Asisten I Pemkab Gatot Sugiarso SH, mengutarakan, perhitungan ganti rugi tanaman tersebut didasarkan pada luas lahan. ”Untuk satu hektare lahan, ganti ruginya Rp 14.000.000. Ganti rugi ini lebih banyak Rp 4.000.000 dari prediksi hasil panen rata-rata warga untuk setiap hektare lahan,” jelas Gatot. (H19-76)
Browse » Home »
Kabupaten Rembang
» Ganti Rugi Padi Ditolak
Kamis, 24 April 2008
Ganti Rugi Padi Ditolak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar