(Persembahan Untuk Para Sahabat)
Sahabat adalah dorongan ketika engkau hampir berhenti, petunjuk jalan ketika engkau tersesat, membiaskan senyuman sabar ketika engkau berduka, memapahmu saat engkau hampir tergelincir dan mengalungkan butir-butir mutiara doa pada dadamu...Ikhwan and akhwat...moga hati kita dipertautkan karena-Nya
Terimakasih Telah Menjadi Sahabat Dalam Hidup kami

rss

Kamis, 08 Mei 2008

Demokrat Datangi Kejati, Tersangka Tak Berubah

SEMARANG- DPD Partai Demokrat Jateng meyakini Sukawi Sutarip (Wali Kota Semarang, juga Ketua Partai Demokrat Jateng), bukanlah tersangka kasus dugaan korupsi bagi-bagi uang ke perorangan dari dana komunikasi APBD Kota Semarang 2004, yang kini tengah disidik Kejati Jateng.

Sementara itu, pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Rabu (7/5), menegaskan, SS (inisial Sukawi Sutarip), memang merupakan salah satu tersangka dari kasus tersebut.

Tersangka lain adalah IS (inisial dari Ismoyo Soebroto, ketua DPRD Kota Semarang 1999-2004).
Menurut Sekretaris DPD Partai Demokrat Jateng, HA Dani Sriyanto SH, dalam mengumumkan tersangka kasus tersebut Senin (5/5) lalu, Kejati tidak menyebut inisial SS dan IS, melainkan S dan I, tanpa menyebut jabatan yang bersangkutan.
Ia meyakini bahwa yang dimaksud S bukanlah Sukawi, melainkan orang lain. "S itu belum tentu Sukawi, namun bisa saja sekda atau kabag apa."

Dani mengungkapkan hal itu kepada wartawan, seusai diterima Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Kadir Sitanggang SH, Wakil Kajati Arthana SH, dan penyidik, kemarin, di lantai 1 Kantor Kejati, Jl Pahlawan Semarang.

Kedatangannya di Kejati dalam rangka meminta klarifikasi mengenai kebenaran pemberitaan media soal penetapan tersangka terhadap Sukawi Sutarip, dalam kasus dugaan korupsi APBD Kota Semarang tersebut.

Dani berpendapat, penyebutan nama terang dan jabatan dari inisial tersangka S yang diumumkan pihak Kejati, hanyalah konotasi dari media massa. "Masalah siapa dan jabatannya apa, menunggu hasil penyidikan lebih lanjut."

Sama Saja

Seusai Dani memberi keterangan pers dan meninggalkan Kantor Kejati, selang setengah jam Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Jateng Arthana SH menggelar jumpa pers sendiri.

Ajudan Kajati Jateng, Zainuddin, datang menemui puluhan wartawan cetak dan elektronik yang sudah menunggu di lantai 1 Gedung Kejati. Dia meminta wartawan naik ke lantai 2 menemui Wakajati, di ruang kerjanya. "Kajati sedang ada rapat dan beliau meminta Pak Wakajati mewakili beliau untuk menemani wartawan."

Wakajati membantah keterangan Dani bahwa ada perubahan tersangka. Arthana kemarin menguatkan keterangan yang diberikan Seksi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) kepada pers, Senin lalu.

"Tersangkanya ya SS dan IS itu, sebagaimana sudah diumumkan Seksi Penyidikan Aspidsus seusai ekspose perkara Senin lalu," kata Arthana. Dia menambahkan, SS dan IS menjadi tersangka dalam kasus dana komunikasi APBD Semarang 2004.

Apakah ada perbedaan antara inisial SS dan IS dengan S dan I? Wakajati mengungkapkan, S dan SS adalah orang yang sama, demikian juga dengan I dan IS. "SS atau S, IS atau I, sama saja kok, terserah mau pakai inisial yang mana."

Wakajati menandaskan, apa yang disampaikan dalam pengumuman oleh Seksi Penyidikan Aspidsus tersebut sudah benar dan merupakan instruksi langsung dari Kajati. Seksi Penyidikan tidak mungkin berani mengumumkan jika tidak ada perintah atau persetujuan Kajati.

Dilakukannya pengumuman tersebut, juga merupakan instruksi dari Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hendarman sendiri, Rabu (30/4) pekan lalu, di Semarang, mengungkapkan, dirinya telah memerintahkan agar Kajati segera mengumumkan tersangka-tersangka pelaku korupsi.

Arthana membeberkan, kedatangan Dani kemarin cuma menanyakan perihal proses hukum kasus dana komunikasi tersebut, dan tidak lebih dari itu. Ia menjelaskan, Dani telah diterangkan saat mengumumkan tersangka, Seksi Penyidikan hanya menyebut inisial SS dan IS. "Sama dia (Dani Sriyanto) tadi kami jelaskan, mengenai nama (Sukawi Sutarip-Red) dan jabatan (wali kota Semarang-Red) dari SS itu yang menyebut kan media massa, bukan kami," tutur Arthana.

Wakajati menuturkan, kejaksaan dalam mengumumkan cuma menyebut inisial karena etikanya memang demikian. "Ya kami berharap media juga tolong mengedepankan asas praduga tak bersalahlah, jadi kalau nulis tersangka inisialnya saja ya! Karena ini kan masih penyidikan," ujar Arthana, tersenyum mengembang.

Mengenai pengajuan izin pemeriksaan terhadap SS (Sukawi Sutarip-Red) ke presiden, Wakajati menyatakan, sementara ini dirinya tidak berkomentar apa-apa dulu mengenai hal itu.

Ia kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka dari hasil ekspose Senin lalu tidak akan berubah, namun bila bertambah, sangatlah mungkin. "Bisa saja dalam penyidikan ini berkembang kan?" ucap dia.

Tak Pengaruh

Dani mengemukakan, penetapan tersangka kasus APBD Semarang tersebut tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap pencalonan Sukawi dalam Pilgub 22 Juni mendatang. Karena menurutnya, tersangka S bukanlah Sukawi.

Dia menginformasikan, Sukawi juga tidak terpengaruh dan tetap tabah, serta bertekad melanjutkan amanah masyarakat untuk maju sebagai cagub.

"Selanjutnya kami akan menyosialisasikan ke kader-kader di Jawa Tengah, untuk pemulihan nama baik. Sebab tidak benar bahwa tersangka S itu adalah Sukawi Sutarip. Kami akan sampaikan ke kader bahwa yang disebut Kejati itu inisial S dan I tanpa menyebut jabatan yang bersangkutan, " katanya.

"Persoalan ini sudah disampaikan kepada DPP Partai Demokrat, dan kami akan mendalami apa ini ada muatan-muatan politis atau bukan," imbuhnya. (H30-62)

0 komentar:

 
Terimakasih Atas kunjungan Anda, Semoga Semuanya Dapat Memberikan Manfaat Bagi Kita Semua