(Persembahan Untuk Para Sahabat)
Sahabat adalah dorongan ketika engkau hampir berhenti, petunjuk jalan ketika engkau tersesat, membiaskan senyuman sabar ketika engkau berduka, memapahmu saat engkau hampir tergelincir dan mengalungkan butir-butir mutiara doa pada dadamu...Ikhwan and akhwat...moga hati kita dipertautkan karena-Nya
Terimakasih Telah Menjadi Sahabat Dalam Hidup kami

rss

Kamis, 17 April 2008

JLS Kabupaten Pati Akan Dimulai 18 Juni

KABUPATEN PATI - Surat perintah kerja (SPK) kepada rekanan pemenang tender proyek Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati yang dibiayai APBD Pati, akan diserahkan Rabu (18/6) mendatang. Dengan demikian, secara resmi rekanan sudah harus mulai melaksanakan pekerjaan tersebut.

Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana (Diskimpras) Pati Ir H Suharyono MM mengemukakan hal tersebut ketika menyampaikan paparan tentang JLS yang dibiayai APBD Pati di aula Diskimpras, Rabu (16/4) kemarin. Pada acara itu hadir jajaran dinas/instansi terkait.

Selain itu, juga lima kepala desa (kades) di Kecamatan Pati, yaitu dari Widorokandang, Sugiharjo, Dengkek, Mustokoharjo, dan Gajahmati. Wilayah areal desa-desa tersebut telah dibebaskan untuk lokasi JLS sepanjang 4,225 km. Tepatnya, lanjut Suharyono, mulai dari timur (Rembang) ke barat hingga jalur Pati-Gabus.

Adapun JlS di Kecamatan Margorejo, sepanjang hampir 8 km dari Desa Sokokulon, Ngawen, Penambuhan, dan Langenharjo dibiayai APBN.
Untuk pelaksanaan pekerjaan pengurukan di ruas JLS tersebut, sejak Tahun Anggaran 2007 sudah dikerjakan. "Pekerjaan yang sama dilanjutkan lagi Tahun Anggaran 2008. Dan hingga kini pekerjaan itu tengah berlangsung, " ujarnya.
Digarap Petani
Meskipun secara resmi pembebasan lahan milik para petani sudah selesai 2006, sampai sekarang masih banyak petani yang menggarap lahan yang sudah dibebaskan itu.

Hal tersebut menjadi tugas kepala desa dan camat untuk mengingatkan warganya. Bila nanti Pemkab membutuhkan, mereka harus bersiap-siap meninggalkan tanah garapan itu.

Jika sekarang lahan itu masih ditanami padi, saat diperlukan nanti tidak ada ganti rugi atas tanaman padi milik mereka. Sebab, sebelumnya Pemkab dalam memberikan ganti rugi juga sudah termasuk tanaman yang tumbuh di lahan mereka.

"Bagi kami yang penting begitu rekanan akan memulai pekerjaan lahan harus sudah bersih. Karena keterlambatan satu hari atas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya bisa dikenai denda maksimal Rp 35 juta," ungkap Suharyono. (ad-69)

0 komentar:

 
Terimakasih Atas kunjungan Anda, Semoga Semuanya Dapat Memberikan Manfaat Bagi Kita Semua