(Persembahan Untuk Para Sahabat)
Sahabat adalah dorongan ketika engkau hampir berhenti, petunjuk jalan ketika engkau tersesat, membiaskan senyuman sabar ketika engkau berduka, memapahmu saat engkau hampir tergelincir dan mengalungkan butir-butir mutiara doa pada dadamu...Ikhwan and akhwat...moga hati kita dipertautkan karena-Nya
Terimakasih Telah Menjadi Sahabat Dalam Hidup kami

rss

Rabu, 31 Oktober 2007

POLIGAMI RASULULLAH



Berbicara poligami, tidak bisa lepas dari apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Beliau berpoligami untuk memberikan contoh aplikasi ayat-ayat yang bercerita tentang beristri lebih dari satu itu. Memang dibolehkan, akan tetapi banyak di antara kita yang kurang jernih dalam memahami makna poligami ini, sehingga maksud yang semula mulia menjadi direduksi hanya untuk memuaskan hasrat seksual belaka.

Untuk bisa memahami makna yang terkandung di balik praktek poligami Rasulullah ini kita harus melihat persoalannya secara utuh dan holistik.

Yang pertama, kita harus paham bahwa, Rasulullah diutus oleh Allah untuk menebarkan kasih sayang kepada seluruh alam.

QS. Al Anbiyaa' (21): 107
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.

Yang ke dua, Rasulullah diutus untuk memberi contoh dan keteladanan akhlak yang mulia kepada seluruh umat manusia.

Q5. Al Ahzab (33): 21
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.

QS. Al Qalam (68): 4
Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.

Yang ke tiga, Rasulullah diutus untuk melindungi dan mengangkat martabat kaum wanita, anak-anak yatim, para budak, dan kaum tertindas lainnya.



QS. An Nisaa (4): 127
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur’an tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.

Yang ke empat, Rasulullah menyuruh umatnya untuk berumah tangga. Bukan hanya untuk menyalurkan fitrah seksnya, melainkan juga untuk membentuk keluarga yang sejahtera, bahagia, dan menumbuhkan generasi Islami yang kuat di masa depan. Menciptakan umat teladan.

QS. An Nisaa' (4): 9
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Bahkan Al-Qur’an mengritik orang-orang yang melakukan perkawinan hanya untuk tujuan pemenuhan hasrat seks belaka, sebagaimana telah kita bahas pada bagian sebelum ini.

Yang ke lima, berbagai ayat yang diwahyukan kepada Rasulullah perlu dicontohkan dan diteladankan secara nyata, agar menjadi jelas maknanya. Maka, kita melihat alasan-alasan di balik praktek poligami itu sebenarnya adalah manifestasi aturan Allah di dalam Al-Qur’an.

Misalnya ayat di bawah ini, yang menegaskan bahwa mengawini bekas istri anak angkat itu dihalalkan. Maka, salah satu istri Rasulullah adalah Zaenab binti Jahsyi. Beliau mengawininya setelah Zaenab bercerai dengan Zaid ibn Haritsah, salah seorang budak yang diangkat Rasulullah sebagai anak angkatnya.

QS. Al Ahzab (33): 37
Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

Atau, ayat di bawah ini yang secara umum meletakkan dasar-dasar hukum perkawinan yang berkaitan dengan siapa-siapa saja yang boleh dikawin, dan siapa yang tidak boleh. Hal ini perlu ditegakkan kembali karena pada jaman itu hukum perkawinan telah demikian amburadul. Maka Allah menegakkan kembali aturan itu. Sekaligus memberikan contoh pelaksanaannya seperti yang dilakukan oleh Rasulullah.

Namun demikian Allah memberikan kekhususan dan pembatasan kepada Rasulullah, supaya tidak ditiru oleh umat Islam secara sembarangan.

QS. Al Ahzab (33): 50
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Setelah meletakkan aturan dasar tentang siapa saja yang boleh dikawin, maka berikutnya Allah memberikan batas kepada Rasulullah. Bahwa semua itu sudah cukup. Tidak boleh menambah, ataupun mengganti.

QS. Al Ahzab (33): 52
Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.

Dengan pembahasan holistik semacam ini kita bisa memahami praktek poligami Rasulullah saw secara lebih proporsional. Lebih jauh, berikut ini saya cuplikkan secara ringkas informasi seputar wanita-wanita yang dikawini oleh Nabi.

1. Khadijah binti Khuwailid.
Dikawini nabi Muhammad sebelum beliau menjadi rasul - saat berusia 25 tahun. Ketika itu Siti Khadijah sudah janda berusia 40 tahun. Dengan istri pertamanya ini Rasulullah punya 6 orang anak. 2 laki-laki dan 4 perempuan. Yang laki-laki bernama Qasim dan Abdullah. Keduanya meninggal ketika masih kecil. Sedangkan keempat anak perempuannya adalah Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum dan Fatimah. Siti Khadijah meninggal pada usia 68 tahun. Setelah berumah tangga selama 28 tahun. Rasulullah kawin dengan Khadijah dikarenakan kebaikan dan kemuliaan akhlaknya bukan karena kecantikannya. Selama berumah tangga dengan khadijah itu, Rasulullah tidak pernah berpoligami, meskipun bisa dan sangat memenuhi syarat untuk itu.
2. Saudah binti Zam'ah.
Dikawini Rasulullah setelah Khadijah wafat. Demikian Pula Saudah ditinggal mati suaminya -Sakran ibn Amr. Sakran dan Saudah adalah sahabat Rasul yang ikut hijrah ke Madinah. Beliau kasihan karena Saudah hidup sebatangkara. Dan dikucilkan keluarganya yang kafir, akibat ia masuk Islam.

3. Aisyah binti Abu Bakar.
Adalah anak sahabat Rasulullah, Abu Bakar. Dialah sahabat Rasulullah paling terpercaya. Dan sangat berjasa sejak awal perjuangan Islam. Mereka bersama-sama melewati saat-saat yang sangat kritis dan berbahaya. Khalifah pertama sesudah Rasulullah wafat adalah Abu Bakar. Maka, salah satu motif perkawinan dengan Aisyah adalah mengikat persaudaraan lebih erat dengan Abu Bakar, agar lebih kokoh dalam perjuangan.

4. Hafshah binti Umar bin Khaththab.
Sama dengan Aisyah, Hafshah adalah anak sahabat dekat Rasulullah, yaitu Umar. Dialah khalifah ke dua yang menggantikan Abu Bakar. Rasulullah mengikat kekeluargaan lebih erat dengan Umar dengan cara mengawini anaknya.

5. Zaenab binti Khuzaimah.
Ia adalah janda beberapa kali sebelum menikah dengan Rasulullah. Suaminya yang terakhir adalah Ubaidah Ibn Harits yang gugur di perang Badar membela Islam. Rasulullah merasa kasihan kepadanya, dan menjadikannya sebagai istri. Zaenab dikenal sebagai wanita yang sangat welas asih kepada orang-orang miskin. Rasulullah sangat menghargai kemuliaan hatinya itu. Delapan Wan setelah dikawini, Zaenab meninggal dunia.

6. Hindun binti Abu Umayyah.
Ia dikenal juga sebagai Ummu Salamah. Suami sebelumnya adalah Abu Salamah. Wanita ini dikawini Rasulullah setelah ditinggal mati suaminya, yang gugur di medan perang Uhud. Ia memiliki empat orang anak: Zaenab, Salam, Umar dan Durrah. Hindun dikenal sebagai pejuang wanita di medan perang bukit Uhud.

7. Juwairiyah binti Harits.
Juwairiyah adalah tawanan perang. Ia berasal dari bani Musthaliq. Pada jaman itu seorang tawanan perang tidak memiliki harga di hadapan tentara yang menawannya. Maka Rasulullah memberikan pelajaran kepada tentara Islam untuk menghargai mereka yang menjadi tawanan perangnya. Terutama para wanita. Rasulullah meminangnya menjadi istri yang dihormati oleh kaum muslimin.

8. Zaenab binti Jahsyl.
Zaenab adalah sepupu nabi. Ia dikawinkan oleh nabi dengan anak angkatnya yang bernama Zaid ibn Haritsah. Padahal, semula Zaid itu adalah budak. Tapi begitulah Rasulullah mengangkat derajatnya, menjadi anak angkatnya. Bahkan dikawinkan dengan sepupunya. Akan tetapi, mereka tidak cocok. Dan akhirnya, Zaenab diceraikan oleh Zaid. Nabi kasihan kepada Zaenab dan kemudian mengawininya. Perkawinan ini sekaligus menjadi penerapan hukum, bahwa mengawini bekas istri anak angkat diperbolehkan dalam Islam.

9. Raihanah binti Zaid.
Adalah salah seorang budak Rasulullah. Ada juga yang mengatakan diperoleh dari tawanan perang. Ia berasal dari bani Quraizhah. Rasulullah memerdekakannya dan menikahinya. Dikabarkan pernah dicerai, tetapi kemudian dirujuki kembali. Motifnya adalah mengangkat martabat seorang budak dan menghapus perbudakan.

10. Ramlah binti Abu Sufyan.
Dikenal juga dengan nama Ummu Habibah, karena anaknya bernama Habibah. Suaminya semula adalah Ubaidillah ibn Jahsyi. Mereka berdua temasuk sahabat yang berhijrah ke Habasyah. Akan tetapi, tak lama kemudian suaminya berpindah keyakinan dengan masuk kristen. Maka, bercerailah keduanya.

Ummu habibah bertahan pada keyakinan Islamnya. Padahal keluarganya pun adalah penentang-penentang Islam. Rasulullah sangat menghargainya, dan kemudian meminangnya untuk menjadi istrinya. Untuk menguatkan keislamannya.

11. Shafiyyah binti Huyay.
Shafiyah adalah tawanan perang. Ia anak pembesar Yahudi di Khaibar, yang ditawan oleh seorang tentara Islam, bernama Dahiyyah. Rasulullah membebaskannya dengan cara menebusnya. Lantas dipinangnya untuk menjadi istri beliau. Selain memberikan pelajaran bagaimana seharusnya menghargai seorang tawanan perang, beliau juga berusaha untuk menghilangkan kebencian yang bersifat rasisme antara umat Islam dengan orang-orang Yahudi.

12. Maemunah binti Harits.
Perkawinan Rasulullah dengan Maemunah terjadi pada saat Umrah ke dua Rasulullah, yaitu Umratul Qadha. Maemunah adalah keponakan Abbas, dan sudah menjanda karena ditinggal mati suaminya. Ia seorang perempuan yang saleh dan berakhlak mulia. Sehingga Siti Aisyah pun pernah memuji dia sebagai wanita yang paling bertakwa di antara istri-istri nabi. Perkawinan Nabi dengan Maemunah juga dilandasi rasa terima kasih nabi kepada kaum Maemunah yang berbondong-bondong masuk Islam.

Begitulah salah satu cara Rasulullah menghargai seseorang atau kelompok tertentu dalam rangka syiar Islamnya. Semuanya dirangkul sebagai sahabat, sebagai saudara, dan sebagai keluarga, dengan cara melakukan perkawinan. Sampai kemudian Allah memerintahkan untuk mencukupkan jumlah istri-istri nabi, seperti telah kita bahas di depan. Dan Allah mengangkat seluruh istri Rasulullah itu sebagai ibunya umat Islam, yang tidak boleh dikawini oleh siapa pun setelah wafatnya beliau.

QS. Al Ahzab (33): 53
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu ke luar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak (boleh pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah la wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.

0 komentar:

 
Terimakasih Atas kunjungan Anda, Semoga Semuanya Dapat Memberikan Manfaat Bagi Kita Semua