(Persembahan Untuk Para Sahabat)
Sahabat adalah dorongan ketika engkau hampir berhenti, petunjuk jalan ketika engkau tersesat, membiaskan senyuman sabar ketika engkau berduka, memapahmu saat engkau hampir tergelincir dan mengalungkan butir-butir mutiara doa pada dadamu...Ikhwan and akhwat...moga hati kita dipertautkan karena-Nya
Terimakasih Telah Menjadi Sahabat Dalam Hidup kami

rss

Sabtu, 29 Maret 2008

Mantan anggota BPD polisikan Kades

PATI - Sembilan mantan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Rabu (26/3), datang ke Mapolres Pati. Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan atas laporan mereka tentang kasus pemalsuan tanda tangan BPD oleh kepala Desa Tlogosari.

Menurut Abdul Wahid, salah seorang mantan anggota BPD Tlogosari yang ditemui Wawasan, kemarin, pihaknya memang telah melaporkan Kepala Desa Tlogosari, Ikhsan Bisri ke kepolisian setelah mengetahui adanya SK Bupati tentang perpanjangan jabatan kepala desa dengan dasar ada surat BPD yang menyatakan mendukung kebijakan tersebut.

Dikatakan, pihaknya baru mengetahui adanya SK Bupati Nomor 141/1116/2005 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Tlogosari tersebut, pihaknya langsung dituduh warga telah mendapatkan sogokan dari kepala desa untuk mendukung keluarnya SK tersebut.

"Itu terjadi karena dalam foto kopian SK Bupati tertanggal 25 Februari 2008 itu, disebutkan bahwa dasar keluarnya SK Bupati itu adalah adanya surat persetujuan BPD. Disebutkan bahwa surat persetujuan BPD itu dibuat pada 1 April 2005 dengan nomor 03/IV/BPD/2005," ujar Abdul Wahid.

Setelah mengetahui adanya SK Bupati Nomor 141/1116/2005 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Tlogosarii, pihaknya bersama delapan orang mantan anggota BPD Tlogosari yang lain langsung melaporkan hal ini ke kepolisian.

Setelah dicek, ternyata tidak ada seorang pun dari sembilan orang anggota BPD yang saat ini ikut datang ke mapolres merasa telah menandatangani surat persetujuan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

"Gara-gara ada SK Bupati itu, kami sempat diminta oleh warga untuk membuat surat pernyataan bahwa kami sebagai anggota BPD benar-benar tidak menerima sogokan dari kepala desa untuk menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala Desa Tlogosari," ujar Abdul Wahid.

Menurut dia, sebelumnya pihaknya telah menemui kabag pemerintahan Setda Pati, tetapi tidak ada jawaban yang tegas. "Bahkan kami tidak diberi kesempatan untuk melihat surat BPD yang dijadikan dasar keluarnya SK Bupati," ujarnya. Juk-ip

1 komentar:

Unknown on 22 Oktober 2012 pukul 20.44 mengatakan...

org pinter dikit aj pd aneh2.......kl mmng mau gugat semua perangkat desa tlogosari .bisanya cumak garap bengkok sj tp krjnya cmk ongkang 2 kaki ....mmng g betol ..

 
Terimakasih Atas kunjungan Anda, Semoga Semuanya Dapat Memberikan Manfaat Bagi Kita Semua