(Persembahan Untuk Para Sahabat)
Sahabat adalah dorongan ketika engkau hampir berhenti, petunjuk jalan ketika engkau tersesat, membiaskan senyuman sabar ketika engkau berduka, memapahmu saat engkau hampir tergelincir dan mengalungkan butir-butir mutiara doa pada dadamu...Ikhwan and akhwat...moga hati kita dipertautkan karena-Nya
Terimakasih Telah Menjadi Sahabat Dalam Hidup kami

rss

Rabu, 12 Maret 2008

Video syur diputar saat rapat DPRD

PATI - Sekitar 20-an warga Desa Ngarus, Kecamatan Pati, Senin (10/3), datang ke gedung DPRD untuk mengikuti rapat membahas keberadaan tempat hiburan malam berupa karaoke di kompleks Pertokoan Puri.

Warga Ngarus yang sebelumnya sudah datang ke gedung DPRD Kabupaten Pati untuk menuntut penutupan karaoke di lokasi Pertokoan Puri, kemarin, kembali datang dengan membawa rekaman aktivitas di lokasi karaoke.

Menurut salah seorang warga Ngarus yang kemarin datang ke DPRD, A Sukiyanto, dokumentasi itu diharapkan bisa meyakinkan anggota DPRD dan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (Kanyandu), Asmaun untuk segera menutup tempat hiburan tersebut. Alasannya, tempat hiburan malam itu telah menjadi lokasi yang sarat tindakan yang melanggar norma kesopanan.

Gambar hasil rekaman warga Ngarus itu sempat diputar di ruang rapat gabungan DPRD Pati. Dalam pemutaran rekaman itu memang terlihat sejumlah perilaku yang tidak pantas dilakukan di ruang publik, di antaranya sejumlah pemandu karaoke yang berpakaian kurang pantas.

Karena sejumlah gambar dinilai cukup vulgar, beberapa nggota dewan akhirnya meminta agar pemutaran gambar itu dihentikan saja. Menurut Kasiyanto, permintaan warga agar karaoke ditutup sangat wajar karena selama ini di tempat itu sering terjadi aksi perkelahian.

Selain itu, lanjutnya, warga juga terganggu dengan kebisingan yang berasal dari tempat hiburan itu. "Warga sendiri tidak pernah dimintai izin gangguan. Karena itu kami mempertanyakan izin yang sudah dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu," ujarnya.

Dukung warga
Menanggapi sikap warga tersebut hampir semua anggota Komisi A yang hadir mengaku mendukung tuntutan warga. Empat anggota Komisi A yang hadir dalam pertemuan itu, Muhammadun, Sakdullah MPd (F PKB), Kaelani (F Demokrat), Wisnu Wijayanto (FPDIP), dan Imron (PPP) menilai Kanyandu seharusnya segera menutup tempat karaoke itu karena prosedur pemberian izin tidak sesuai.

"Hampir semua tempat karaoke itu izinnya bermasalah. Selain itu peruntukannya juga tidak sesuai ketentuan, seperti larangan menjual minuman keras dan penggunaan alat kedap suara agar suara yang muncul dari lokasi itu tidak mengganggu warga di sekitarnya," katanya.

Sementara itu Kepala Kanyandu mengaku, dari delapan tempat karaoke yang diminta ditutup oleh warga, hanya dua yang tidak berizin. Sedangkan enam tempat karaoke lainnya sudah ada izinnya.

Setelah menerima masukan dari berbagai pihak, Ketua Komisi A DPRD Pati, Adji Sudarmaji, akhirnya meminta Kanyandu segera menutup tempat karaoke di Pertokoan Puri. Komisi A memberi waktu 15 hari bagi Kanyandu untuk menutup tempat hiburan itu. Juk-(Agus Purwanto)

0 komentar:

 
Terimakasih Atas kunjungan Anda, Semoga Semuanya Dapat Memberikan Manfaat Bagi Kita Semua