PATI - Memasuki batas akhir pemenuhan tuntutan pencabutan SK Bupati No 141/1643/2005 yang menjadi dasar penambahan masa jabatan kepala Desa Trangkil, Selasa (25/3) ratusan warga setempat menyegel ruangan kepala desa (kades).
Hal itu terpaksa dilakukan lantaran sampai kemarin, belum ada tindakan tegas dari bupati atas masalah tersebut. Massa dengan menggunakan ratusan sepeda motor mendatangi kantor desa sekitar pukul 09.00. Mereka langsung mengambil kursi kerja Kades Tri Harningsih dan menyerahkan kepada pihak Kecamatan Trangkil.
Dalam ruang kerja tersebut juga diletakkan ranting bambu hingga penuh dan pintunya disegel dengan bambu dan meja panjang. Hal tersebut sebagai simbol bahwa saat ini di Desa Trangkil tidak ada kades yang didukung oleh rakyat.
Selain kursi kerja kades, sejumlah stempel RT dan RW turut diserahkan ke pihak kecamatan. Dengan diarak ratusan warga bersepeda motor, barang-barang tersebut diterima oleh Sekcam Trangkil Drs Hari Muktio.
Setelah dari kantor Kecamatan Trangkil, massa kembali berkumpul di halaman kantor desa dengan meneriakkan yel-yel "Kades cukup lima tahun".
Seorang warga yang turut dalam aksi tersebut Muhtamil mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk ketidaksabaran rakyat terhadap penyelesaian masalah di tingkat pemkab. "Masyarakat sudah tidak sabar. Sudah dua kali demo tapi belum ada kepastian juga."
Berkonsultasi
Dia juga menyatakan, sembari menunggu perwakilan mereka bertemu bupati di pendapa kabupaten, mereka juga bereaksi di desa. Tujuannya, meminta kepastian tindak lanjut setelah warga memberi batas waktu sepekan kepada pemkab, seperti yang disampaikan dalam demonstrasi 17 Maret lalu di alun-alun.
Kendati terjadi penyegelan, pelayanan pemerintah desa (pemdes) setempat kepada masyarakat tak terganggu. Sejumlah perangkat masih terlihat ngantor.
Sekdes Trangkil Imam Supeno BSc menyatakan, dirinya akan berkonsultasi dengan pihak kecamatan atas kondisi tersebut. "Hari ini (kemarin, red) kami masih bisa memberi pelayanan. Tetapi mulai besok (hari ini) kami belum bisa memastikan."
Hal tersebut disampaikan lantaran pihaknya tidak ingin salah dalam melangkah. Sebab, sejauh ini belum ada kepastian hukum tentang status kadesnya.
Namun begitu, dia mengakui jika struktur pemerintahan di tingkat RT dan RW sudah tidak ada lagi. Begitu halnya dengan PKK, dan LPMD pun kosong. Bahkan, BPD juga telah membubarkan diri, sehingga tidak ada produk hukum berupa perdes yang menjadi dasar menjalankan pemerintahan.
H Sugihartono SPd, wakil warga seusai beraudiensi dengan bupati beserta jajarannya mengatakan, belum ada keputusan. Pihak pemkab masih akan mengomunikasikan lagi dengan pihak terkait meskipun memahami gejolak yang terjadi di Desa Trangkil. "Pak Bupati berjanji secepatnya diambil sikap." (H49-54) (Agus Purwanto)
Browse » Home »
Kabupaten Pati
» Warga Segel Ruang Kades, Pelayanan Masyarakat Tetap Jalan
Rabu, 26 Maret 2008
Warga Segel Ruang Kades, Pelayanan Masyarakat Tetap Jalan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar