(Persembahan Untuk Para Sahabat)
Sahabat adalah dorongan ketika engkau hampir berhenti, petunjuk jalan ketika engkau tersesat, membiaskan senyuman sabar ketika engkau berduka, memapahmu saat engkau hampir tergelincir dan mengalungkan butir-butir mutiara doa pada dadamu...Ikhwan and akhwat...moga hati kita dipertautkan karena-Nya
Terimakasih Telah Menjadi Sahabat Dalam Hidup kami

rss

Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Blora. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Blora. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Mei 2008

Tim Pengawas Distribusi BBM Dibentuk, Usulkan Peneng Jerigen

Pemkab akan membentuk tim yang mengawasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) di KABUPATEN BLORA. Itu dilakukan untuk mengantisipasi ekses yang mungkin terjadi, seiring rencana kenaikan BBM yang akan diputuskan pemerintah.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Blora Sutikno Slamet mengemukakan, tim pengawasan tersebut anggotanya berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan perekonomian dan perdagangan.


Sabtu, 12 April 2008

Warga Blora sulit beli kayu jati

KABUPATEN BLORA, Meski dikelilingi hutan jati, bahkan sudah mendunia
sebagai kabupaten penghasil jati dengan kualitas terbaik di dunia, warga Blora
masih kesulitan untuk membeli (mendapatkan) kayu jati.

"Dulu saya pernah mendengar warung jati di TPK, tujuannya untuk kemudahan
dan menyederhanakan birokrasi pembelian warga masyarakat, kenyataannya tidak
juga jalan," kata Subiyanto, warga Kelurahan Cepu, Kecamatan cepu, Blora,
kemarin.

Menurut Subiyanto, hingga saat ini pihaknya dan banyak warga Blora lainnya
kesulitan mencari/membeli kayu jati. Hanya untuk mengganti satu tiang penyangga
atap dan kusen pintu kamarnya yang lapuk, lanjutnya, kayu jati susah didapat,
kendati membeli di Perhutani. "Susah sekali membeli kayu Perhutani, saya ya
pesen kelilingan," katanya.

Sugiyanto, warga Kelurahan Ngawen, Blora, yang rumahnya tidak jauh dari
tempat penimbunan kayu (TPK) milik Perhutani, juga mengaku sulit membeli kayu
jati di TPK itu.

Selain berbelit-belit dan harus pergi ke Cepu hanya untuk membeli tiga
batang jati, dia cukup pesan seseorang, bahkan dianter ke rumah langsung. "Beli
milik Perhutani sulit, lebih gampang pesan di luar, sudah dianter sampai rumah
lagi," ujar Yanto.

Warung jati
Administratur (Adm) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perum Perhutani Blora
Urip Indera Norvana membenarkan sering menerima keluhan masyarakat soal
kesulitan dan bertele-telenya membeli kayu jati Perhutani.

Dia membenarkan adanya program warung jati yang tidak jalan. Untuk itu,
tambah Administratur KPH Blora, program positif itu perlu ditata, serta
disederhanakan proses pembelian di warung jati.

Menurut Urip Indera Norvana, memang berat jika seseorang atau pengusaha
lokal kecil yang membutuhkan kayu jati hanya satu-dua batang harus lari ke sana
ke mari.

Untuk itu, lanjutnya, dia sudah usulkan pada Kepala Perum Perhutani Unit I
agar cara sederhana membeli kayu di warung jati dan disetujui.

"Warga yang butuh satu-dua batang bisa langsung di TPK terdekat, memilih
serta membayar langsung di TPK setempat, tidak perlu ke Cepu atau lokasi jauh
lain," katanya. K.9-ip (Jumat, 11 April 2008)

Dua bandar sabu-sabu dibekuk

KABUPATEN BLORA - Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil menyingkap peredaran
sabu-sabu dengan mengamankan dua tersangka bandarnya, Guntono (49) dan Koh Cang
(44), warga kota sate.

Barang bukti berupa 12 paket sabu (1 paket = 0,2-0,3 gram), timbangan,
alat penghisap (bong), sendok, catatan penjualan, buku tabungan, hp dan uang
tunai Rp 2 juta, Kamis (10/4), diamankan di mapolres setempat.

Menurut Kasat Reskrim AKP Iskandar Zulkarnain Sitorus Pane, tersangka
Guntono, warga Kelurahan Tegalgunung dan Koh Cang alias Roeslan, warga Kelurahan
Mlangsen, Blora, mengaku mendapat sabu- sabu dari Bambang, salah satu penghuni
Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane, Semarang.

"Lalu-lintas pembelian barang haram itu dilakukan telepon dan sabu-sabu
dikirim ke Blora lewat jasa travel," ujarnya kepada Wa- wasan.

Tersangka Koh Cang ditangkap, lanjut Sitorus, ditangkap di rumahnya, Rabu
(9/4), usai polisi menangkap Guntono, Selasa (8/4), di hutan jati di kawasan
jalan raya Buk Brosot, Kecamatan Sambong, Blora. "Kami menyamar dengan cara
membeli, tersangka memilih lokasi pembelian di lokasi penangkapan," katannya.

Intai dua minggu
Dari tangan tersangka, polisi mendapati 10 paket sabu dan uang tunai Rp
200.000. Penyelidikan dilanjutkan dan polisi berhasil membengkuk Koh Cang, yakni
saat dia duduk santai di rumahnya.

Diungkap kasat reskrim, untuk menyingkap aktivitas bandar sabu itu tim
yang dipimpinnya harus mengintai sekitar dua minggu. Diketahui kedua tersangka
selain pemakai, juga pengedar sabu-sabu.

Dua tersangka punya wilayah penjualan Kota Kecamatan Cepu dan Kota Blora,
polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, keduanya dijerat pasal
60 serta 62 Unndang-Undang (UU) Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman
hukumannya 15 tahun penjara. K.9-ip (Jumat, 11 April 2008)
 
Terimakasih Atas kunjungan Anda, Semoga Semuanya Dapat Memberikan Manfaat Bagi Kita Semua